Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terjerat kasus narkoba resmi diberhentikan sebagai ASN. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terjerat kasus narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan sudah dikantongi Pemkot Makassar.
Berdasarkan penetapan itu, empat pejabat Pemkot Makassar tersebut akan dicopot dari jabatan dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Siswanta Attas mengatakan surat penetapan tersangka telah dikantongi Pemkot sejak Jumat (30/4/2021) lalu. Pihaknya juga telah mendiskusikan hal ini bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Kota Makassar.
"Sudah kemarin (rapat) di lantai 10 (Balai Kota Makassar), sudah bicara dengan KASN dan KASN sendiri yang menegaskan harus diberhentikan sementara dari PNS-nya dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
Berdasarkan penetapan itu, empat pejabat Pemkot Makassar tersebut akan dicopot dari jabatan dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Siswanta Attas mengatakan surat penetapan tersangka telah dikantongi Pemkot sejak Jumat (30/4/2021) lalu. Pihaknya juga telah mendiskusikan hal ini bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Kota Makassar.
"Sudah kemarin (rapat) di lantai 10 (Balai Kota Makassar), sudah bicara dengan KASN dan KASN sendiri yang menegaskan harus diberhentikan sementara dari PNS-nya dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
Lihat Juga :