Jajakan Gadis di Bawah Umur dengan Tarif Rp500 Ribu, 2 Mucikari Dibui
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
PCP dan MU sendiri kenal saat PCP magang di tempat kerja MU. Karena sudah kenal, PCP dua bulan terakhir menghubungi MU ingin mencari kerja. Kemudian mereka ketemuan serta sebelum terjun di dunia protistusi oleh MU, PCP diajak berhubungan suami istri. "Sehingga PCP tahu apa pekerjaannya".
Sedangkan dengan AI, MU baru kenal dua minggu. AI kenal MU melalui medsos, setelah itu menghubungi MU karena ingin mencari kerja setelah di-PHK. Selanjutnya mereka ketemuan dan AI ditawari kerja di BO. Namun AI tidak menerima dan hanya menjadi admin. “Sama seperti PCP, sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu,” terangnya.
MU sendiri sebenarnya menganggur, juga menjadi korban PHK. Sehingga dengan alasan ekonomi, mereka mengelola prostitusi online tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada wanita lain yang ditawarkan.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU NO 35/20214 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta,” jelasnya.
Sedangkan dengan AI, MU baru kenal dua minggu. AI kenal MU melalui medsos, setelah itu menghubungi MU karena ingin mencari kerja setelah di-PHK. Selanjutnya mereka ketemuan dan AI ditawari kerja di BO. Namun AI tidak menerima dan hanya menjadi admin. “Sama seperti PCP, sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu,” terangnya.
MU sendiri sebenarnya menganggur, juga menjadi korban PHK. Sehingga dengan alasan ekonomi, mereka mengelola prostitusi online tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada wanita lain yang ditawarkan.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU NO 35/20214 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :