Jajakan Gadis di Bawah Umur dengan Tarif Rp500 Ribu, 2 Mucikari Dibui

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:22 WIB
loading...
Jajakan Gadis di Bawah...
Petugas menunjukkan tersangka mucikari anak dibawah umur, di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (6/5/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Petualangn sebagai mucikari pria bernama MU (30) warga Grobogan, Jawa Tengah dan AI (18) asal Bungo, Jambis yang menjajakan anak di bawah umur dengan tarif Rp500 ribu secara online berakhir setelah aktivitas keduanya dibongkar aparat kepolisian. Keduanya pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, AKP Surahman mengatakan terungkapkan praktik prostitusi online itu berawal pada Jumat (30/4/2021) siang pukul 13.00 WIB. Suharman mengatakan, ada laporan dari warga Gondokusuman terhadap perubahan sikap anak perempuanya, dengan identitas PCP (17), yaitu sering melamun dan pulang malam dan saat ditegur marah.

Perubahan itu., lanjut dia, terjadi sejak Februari 2021. Orang tuanya semakin kaget, ketika melihat di dompet anaknya ada uang Rp1 juta, padahal hanya diberi uang jajan Rp10 ribu. Baca juga: Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu

Atas iformasi itu, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan indentitas teman PCP, yakni AY. Dari AY ini, pihaknya mendapatkan informasi, jika PCP bergabung dengan BO untuk melayanai lelaki hidung belang yang dikelolao oleh MU dan AI. Modusnya dengan menawarkan melalui akun media sosial (medsos) facebook (FB) MU dengan tarif Rp500 ribu.

Berbakal informasi tersebut, petugas selanjutnya berpura-pura pesan BO dengan PCP dan disepakati di hotel daerah Pakualaman, Jumat (30/4/2021) malam. Benar, ketika petugas datang di hotel itu, ada tiga orang, masing-masing MU, AI dan PCP yang siap melakukan transaksi.

Mereka selanjutnya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Gondokusman. “Dari pemeriksaan, PCP yang dijual MU dan AI untuk melayani lelaki hidung belang masih di bawah umur,” kata Surahman, Kamis (6/5/2021). Baca juga: Keperawanan Gadis 19 Tahun Asal Blora Dijual Oleh Pria Yogyakarta Seharga Rp10 Juta

Dari pemeriksaan, praktik protitusi online itu sudah dua bulan.MU berperan sebagai pengelola sedangkan AI sebagai adminnya sedangkan PCP yang melayani lelali hidung belang. PCP sudah melayani lelaki hidung belang sebanyak 40 kali.

PCP dan MU sendiri kenal saat PCP magang di tempat kerja MU. Karena sudah kenal, PCP dua bulan terakhir menghubungi MU ingin mencari kerja. Kemudian mereka ketemuan serta sebelum terjun di dunia protistusi oleh MU, PCP diajak berhubungan suami istri. "Sehingga PCP tahu apa pekerjaannya".

Sedangkan dengan AI, MU baru kenal dua minggu. AI kenal MU melalui medsos, setelah itu menghubungi MU karena ingin mencari kerja setelah di-PHK. Selanjutnya mereka ketemuan dan AI ditawari kerja di BO. Namun AI tidak menerima dan hanya menjadi admin. “Sama seperti PCP, sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu,” terangnya.

MU sendiri sebenarnya menganggur, juga menjadi korban PHK. Sehingga dengan alasan ekonomi, mereka mengelola prostitusi online tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada wanita lain yang ditawarkan.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU NO 35/20214 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved