Kedapatan Bawa Penumpang, Dua Kendaraan Travel Diputar Balik di Kuningan

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:34 WIB
loading...
Kedapatan Bawa Penumpang, Dua Kendaraan Travel Diputar Balik di Kuningan
Dua kendaraan travel terjaring penyekatan petugas karena kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik.
A A A
KUNINGAN - Petugas pengetatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah di Patung Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah memutar balik dua kendaraan travel gelap yang membawa pemudik pada Rabu 5 Mei 2021.

"Ada dua, dua kendaraan itu diputar balik dan ditandai stiker bila sewaktu-waktu mereka kembali lagi sehingga sudah ada tanda," kata Perwira Pengendali (Padal) Pos Cek Poin Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan Iptu Farikin kepada MNC Portal di Patung Tugu Ikan Sampora, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pemudik Motor Ini Lolos Penyekatan dari Jakarta ke Sragen, Ternyata Jalan Ini yang Dilalui

Dalam pengetatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah ini, pihaknya telah memeriksa kendaraan roda empat sebanyak 40 unit, roda dua 45 unit dan kendaraan bus 3 unit.

Kendaraan-kendaraan yang diperiksa itu dilakukan untuk memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan maupun identitas orang, dan surat hasil swab antigen serta bebas COVID-19.

Kegiatan cek poin ini dilakukan untuk menghalau mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan protokol kesehatan di masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19. "Sampai saat ini situasi dalam keadaan aman terkendali," ungkap dia.

Baca juga: Penyekatan Arus Mudik di Kuningan, Mobil Pemudik Bakal Ditempel Stiker dan Diputar Balik

Pengamatan MNC Portal di lapangan, hampir semua kendaraan tak luput dari pemeriksaan petugas. Kendaraan yang diperiksa yakni berpelat luar kota, yang mengarah ke Kuningan.

Diketahui, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3686 seconds (0.1#10.140)