Kedapatan Bawa Penumpang, Dua Kendaraan Travel Diputar Balik di Kuningan
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Pengamatan MNC Portal di lapangan, hampir semua kendaraan tak luput dari pemeriksaan petugas. Kendaraan yang diperiksa yakni berpelat luar kota, yang mengarah ke Kuningan.
Diketahui, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
Diketahui, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
(msd)
Lihat Juga :