Bupati Yaumil Dorong Pembentukan BNNK Pasangkayu
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
BNNK adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN, yang mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.
Maka dari itu, jika lembaga ini belum terbentuk, maka tupoksi BNN belum terlaksana secara optimal di Kabupaten Pasangkayu. "Saya harap, keberadaan BNNK Pasangkayu bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar," katanya.
Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut serta memerangi peredaran barang haram ini. "Semoga dengan usulan yang telah kita ajukan dapat segera terlaksana," ucapnya. CM
Maka dari itu, jika lembaga ini belum terbentuk, maka tupoksi BNN belum terlaksana secara optimal di Kabupaten Pasangkayu. "Saya harap, keberadaan BNNK Pasangkayu bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar," katanya.
Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut serta memerangi peredaran barang haram ini. "Semoga dengan usulan yang telah kita ajukan dapat segera terlaksana," ucapnya. CM
(ars)
Lihat Juga :