Rekomendasi Rehabilitasi untuk Pejabat Pemkot Narkoba Keluar Jumat Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 01:23 WIB
loading...
Rekomendasi rehabilitasi empat pejabat Pemkot Makassar akan keluar pada Jumat akhir pekan nanti. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Rekomendasi rehabilitasi empat oknum pejabat Pemkot Makassar yang menjalani asesmen oleh tim terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, hasilnya akan keluar pada Jumat, (07/05/2021) nanti.
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar itu, yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca Juga: Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel , Jamaluddin mengatakan tim asesmen terdiri dari tim hukum yaitu kejaksaan, Polda dan BNN serta tim medis yakni dokter, psikolog dan konselor. Petugas memeriksa para tersangka pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita.
"Iya sudah tadi pagi di asesmen sama tim medis dan tim hukum, jaksa, polda dan tentu BNN, tapikan belum keluar surat rekomendasi. Karena setelah itu harus di telekonferensi, bersama pak kepala ( BNNP Sulsel ," jelas Jamaluddin kepada Sindonews, Rabu (5/5/2021).
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar itu, yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca Juga: Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel , Jamaluddin mengatakan tim asesmen terdiri dari tim hukum yaitu kejaksaan, Polda dan BNN serta tim medis yakni dokter, psikolog dan konselor. Petugas memeriksa para tersangka pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita.
"Iya sudah tadi pagi di asesmen sama tim medis dan tim hukum, jaksa, polda dan tentu BNN, tapikan belum keluar surat rekomendasi. Karena setelah itu harus di telekonferensi, bersama pak kepala ( BNNP Sulsel ," jelas Jamaluddin kepada Sindonews, Rabu (5/5/2021).
Lihat Juga :