Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Ribuan Pemudik Sudah Masuk Jawa Tengah, Puncaknya Malam Ini dan Besok

Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp2, 8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

Dengan beredarnya alat rapid antigen tanpa izin edar ini, kata dia, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhikualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan, tersangka adalah sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang. “Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Kapolri Groundbreaking...
Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Polri Dukung Penuh Program MBG
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja Kabupaten Semarang dan Boyolali
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Infografis
Tanpa Semen, Apa yang...
Tanpa Semen, Apa yang Dipakai Firaun Bangun Piramida Mesir?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved