Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin
Rabu, 05 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ribuan Pemudik Sudah Masuk Jawa Tengah, Puncaknya Malam Ini dan Besok
Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp2, 8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dengan beredarnya alat rapid antigen tanpa izin edar ini, kata dia, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhikualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan, tersangka adalah sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang. “Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp2, 8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dengan beredarnya alat rapid antigen tanpa izin edar ini, kata dia, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhikualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan, tersangka adalah sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang. “Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(nic)
Lihat Juga :