Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Sam menambahkan, pihaknya memang telah menggodok surat itu bersama bagian hukum sejak 19 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, kewenangan Bupati memang bisa memberikan keringanan ketetapan pajak pada objek pajak tertentu, tapi bukan pada tarif yang sudah ditentukan di Perda terkait parkir.
"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.
Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.
"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.
Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang Pesawat Padati Bandara Sultan Hasanuddin
"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.
Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.
"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.
Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang Pesawat Padati Bandara Sultan Hasanuddin
Lihat Juga :