Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Polemik SK Bupati soal pajak parkir bandara dinilai keliru. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAROS - Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang keringanan ketetapan pajak kepada Bandara Hasanuddin dinyatakan tidak berlaku dan cacat demi hukum. Pihak Bandara pun diminta untuk tetap membayar kekurangan pajak parkir sesuai Perda yakni sebesar 30%.
Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.
Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.
Lihat Juga :