Foto Seksi Pengirim Takjil Maut Berdaster Kuning Tersebar, JPW: Usut Tuntas
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat 3 Perkapolri 8/2009 menyatakan, bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
Baca juga: ASN Ramai-ramai Buat Petisi THR Kecil, Ini Respons Menohok Ridwan Kamil
"Kami mendorong Propam Polda DIY, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul, atau keluarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan, dan sempat viral di media sosial. Harus ada tindakan tegas juga," tandasnya.
Sementera Kapolsek Bantul, Kompol B Ayom mengakui foto seksi NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut, meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. "Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu, menjadikan foto tersangka NA sebagai status WA miliknya, sehingga beredar luas," pungkasnya.
Baca juga: ASN Ramai-ramai Buat Petisi THR Kecil, Ini Respons Menohok Ridwan Kamil
"Kami mendorong Propam Polda DIY, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul, atau keluarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan, dan sempat viral di media sosial. Harus ada tindakan tegas juga," tandasnya.
Sementera Kapolsek Bantul, Kompol B Ayom mengakui foto seksi NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut, meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. "Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu, menjadikan foto tersangka NA sebagai status WA miliknya, sehingga beredar luas," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :