Aniaya Mantan Pacar, Pemuda di Minsel Akhirnya Diciduk
Selasa, 04 Mei 2021 - 21:55 WIB
loading...
Satgassus Maleo Polda Sulut berhasil menangkap pemuda di Minahasa Selatan (Minsel) karena telah menganiaya mantan pacarnya. Foto: Istimewa
A
A
A
MINAHASA SELATAN - Seorang pemuda berinisial RS Alias Rapha, (19) warga Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara ( Sulut ) tega menganiaya mantan pacarnya , berinisial MG (19), hingga memar dan mengalami luka gores di tangannya.
Tak terima perlakuan mantan pacarnya itu, MG kemudian melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pemuda itu pun berhasil ditangkap oleh Satgassus Maleo Polda Sulut, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Asyik Nongkrong di Kafe, Mahasiswa Babak Belur Dihajar Kawanan Geng Motor
Kanit 3 Satgassus Maleo Polda Sulut,Ipda Trivo Datukramat mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (4/5/2021) sekira pukul 00.30 Wita atas laporan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat pada hari Selasa (4/5/2021) mengenai penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada tanggal 22 April 2021 dan sudah ada LP di Polres Minsel,” kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Media Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Tak terima perlakuan mantan pacarnya itu, MG kemudian melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pemuda itu pun berhasil ditangkap oleh Satgassus Maleo Polda Sulut, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Asyik Nongkrong di Kafe, Mahasiswa Babak Belur Dihajar Kawanan Geng Motor
Kanit 3 Satgassus Maleo Polda Sulut,Ipda Trivo Datukramat mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (4/5/2021) sekira pukul 00.30 Wita atas laporan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat pada hari Selasa (4/5/2021) mengenai penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada tanggal 22 April 2021 dan sudah ada LP di Polres Minsel,” kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Media Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Lihat Juga :