Gibran Copot Lurah Terkait Pungli THR, Warga Gajahan Solo Protes
loading...
A
A
A
SOLO - Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan , Suparno karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) ke 145 pedagang menunai protes dari warga Gajahan.
Baca juga: Gibran Keliling Toko Kembalikan Duit Pungli, Iwan Fals Sebut Cocok Maju 2024
Lurah Gajahan dicopot sejak Senin (3/5/2021) dan akan diproses Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.
Baca juga: 145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan
Gibran menegaskan akan mengecek di kelurahan lain. Sebab tak menutup kemungkinan, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain di Kota Solo. "Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka kelurahan lain akan bersuara," ungkapnya, dikutip Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Diduga Kerap Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur
Diketahui, Lurah Gajahan, Suparno diduga memerintahkan petugas Linmas untuk meminta uang sebagai pungutan zakat kepada pertokoan di kawasan Gajahan. Pungli dengan dalih THR ini di dalam suratnya tercantum zakat sodaqoh fitroh. Besaran pungli bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Gibran pun mengembalikan uang yang dimintai dari 145 toko di kawasan Gajahan.
"Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," tegas Gibran.
Terpisah, sejumlah warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon menolak keputusan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencopot Lurah Gajahan, Suparno.
Baca juga: Gibran Keliling Toko Kembalikan Duit Pungli, Iwan Fals Sebut Cocok Maju 2024
Lurah Gajahan dicopot sejak Senin (3/5/2021) dan akan diproses Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.
Baca juga: 145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan
Gibran menegaskan akan mengecek di kelurahan lain. Sebab tak menutup kemungkinan, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain di Kota Solo. "Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka kelurahan lain akan bersuara," ungkapnya, dikutip Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Diduga Kerap Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur
Diketahui, Lurah Gajahan, Suparno diduga memerintahkan petugas Linmas untuk meminta uang sebagai pungutan zakat kepada pertokoan di kawasan Gajahan. Pungli dengan dalih THR ini di dalam suratnya tercantum zakat sodaqoh fitroh. Besaran pungli bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Gibran pun mengembalikan uang yang dimintai dari 145 toko di kawasan Gajahan.
"Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," tegas Gibran.
Terpisah, sejumlah warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon menolak keputusan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencopot Lurah Gajahan, Suparno.