Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 800 Gram dari Aceh
Jum'at, 22 Mei 2020 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba mamanggil salah seorang warga untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan mobil ditemukan satu helai kain sarung berisikan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka diamankan di Simpang Dusun Rantau Ikil. "Selain tersangka kita juga mengamankan BB sabu seberat 800 gram dan BB lainnya," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar Rp50 juta.
"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari sudah didistribusikan pelaku. Dan besar kemungkinan narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 kg," jelasnya. (Baca juga: Marbot Masjid di Palembang Dikeroyok Saat Membangunkan Sahur)
Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka diamankan di Simpang Dusun Rantau Ikil. "Selain tersangka kita juga mengamankan BB sabu seberat 800 gram dan BB lainnya," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar Rp50 juta.
"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari sudah didistribusikan pelaku. Dan besar kemungkinan narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 kg," jelasnya. (Baca juga: Marbot Masjid di Palembang Dikeroyok Saat Membangunkan Sahur)
Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
(kri)
Lihat Juga :