Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta
Jum'at, 22 Mei 2020 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, kami akan didampingi oleh Satpol PP, kepolisian serta TNI," ucapnya.
Syafrin masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 mei, tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” jelasnya. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.
Syafrin masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 mei, tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” jelasnya. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.
(kri)
Lihat Juga :