Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta

Jum'at, 22 Mei 2020 - 11:53 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Pengendara...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka yang tidak punya SIKM akan disuruh putar balik ke tempat awal perjalanannya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Sedikitnya ada 2.000 personel yang akan memantau di 12 titik pengawasan penghubung antar Jabodetabek. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. (Baca juga: Sebanyak 77.894 Orang Mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB)

Dengan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jabodetabek, Syafrin berharap dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM kita suruh putar balik. Kita akan operasi di 12 tiitik kawasan perbatasan dengan Jakarta," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2020).

Syafrin menjelaskan dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi maka dendanya bisa Rp10 juta atau kendaraannya di derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) diputarbalikkan kembali ke daerah asalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved