Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta

Jum'at, 22 Mei 2020 - 11:53 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Pengendara...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka yang tidak punya SIKM akan disuruh putar balik ke tempat awal perjalanannya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Sedikitnya ada 2.000 personel yang akan memantau di 12 titik pengawasan penghubung antar Jabodetabek. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. (Baca juga: Sebanyak 77.894 Orang Mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB)

Dengan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jabodetabek, Syafrin berharap dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM kita suruh putar balik. Kita akan operasi di 12 tiitik kawasan perbatasan dengan Jakarta," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2020).

Syafrin menjelaskan dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi maka dendanya bisa Rp10 juta atau kendaraannya di derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) diputarbalikkan kembali ke daerah asalnya.

"Dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, kami akan didampingi oleh Satpol PP, kepolisian serta TNI," ucapnya.

Syafrin masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 mei, tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” jelasnya. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved