Ciptakan Kerumunan dan Langgar Prokes, Rumah Makan di Jambi Disegel dan Denda Rp5 Juta
Senin, 03 Mei 2021 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, rumah makan tersebut melanggar protokol kesehatan. Kesehatan karyawannya diabaikan, menerima pengunjung melebihi kapasitas. "Sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19," tambahnya. Dia menyebut, saat ini Kota Jambi mengalami kenaikan kasus hingga masuk kategori Zona Merah.
Baca juga: Peduli Sesama, Rescue Perindo Rejang Lebong Berbagi Ratusan Takjil
Dia menegaskan, pihak pengelola rumah makan juga diwajibkan rapid dan swab test untuk menghindari penularan COVID-19. "Jika hasilnya ada karyawan yang terkonfirmasi, maka tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
Baca juga: Peduli Sesama, Rescue Perindo Rejang Lebong Berbagi Ratusan Takjil
Dia menegaskan, pihak pengelola rumah makan juga diwajibkan rapid dan swab test untuk menghindari penularan COVID-19. "Jika hasilnya ada karyawan yang terkonfirmasi, maka tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :