3 Ekor Ikan Aligator Asal Perairan Amazon AS Diamankan Polres Merangin

Minggu, 02 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
3 Ekor Ikan Aligator Asal Perairan Amazon AS Diamankan Polres Merangin
Dua ekor ikan aligator asal perairan Amazon, Amerika Serikat yang dipelihara warag Merangin diamankan polisi. Foto: iNews/Budi Utomo
A A A
JAMBI - Satuan Tindak Pidana Tertentu ( Teppiter ) Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tiga ekor ikan jenis aligator asal Amazon , Amerika Serikat yang dipelihara oleh warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin .

Ikan yang dilarang hidup di perairan Indonesia tersebut telah dipelihara warga selama dua tahun lamanya, sementara usai diamankan selanjutnya tiga ekor ikan tersebut langsung dibawa oleh Dinas KKP Provinsi Jambi untuk dimusnahkan.

3 Ekor Ikan Aligator Asal Perairan Amazon AS Diamankan Polres Merangin



Pemilik tiga ekor ikan aligator tersebut mengaku, ikan itu dibelinya dari seseorang yang berada di wilayah provinsi riau dan dikembangbiakannya. Ada tiga ikan aligator dimana dua berukuran 80 cm dengan berat 5 kg dan satu ekor berukuran kecil.

Sebelum dibawa ke povinsi jambi untuk dimusnahkan oleh dinas kementrian kelautan dan perikanan provinsi jambi, tiga ekor ikan aligator tersebut dititipkan di tempat karantina ikan dinas perikanan kabupaten merangin.

3 Ekor Ikan Aligator Asal Perairan Amazon AS Diamankan Polres Merangin



Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu DS mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perikanan Kabupaten Merangin serta KKP mengamankan tiga ekor ikan jenis aligator, karena dari pihak ahli yaitu KKP provinsi menyatakan masih mensosialisasikan terkait pidananya, maka untuk pemilik ikan aligator tersebut masih dilakukan pembinaan.

“Ikan ini diamankan dari warga yang memeliharanya. Untuk pemiliknya hanya kita berikan himbauan agar tidak melakukannya lagi memelihara hewan-hewan berbahaya maupun dilarang,” katanya.



Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara ikan aligator atau sejenisnya yang telah dilarang pemerintah. Sebab jika terbutki melanggar sangsi pidananya jelas yaitu ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)