Batasi Mobilitas Antar Daerah, Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19," tegasnya.
"Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," tandas Daud.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19," tegasnya.
"Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," tandas Daud.
(shf)
Lihat Juga :