Batasi Mobilitas Antar Daerah, Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
Batasi Mobilitas Antar...
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021). Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat musim libur Lebaran 2021 , salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Ridwan Kamil Tunaikan Zakat Mal Lewat Baznas Jabar

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas/bekerja wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat Izin keluar/masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Operasional Terminal, Bandara, dan Stasiun di Bandung saat Pembatasan

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

SE tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/jota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, kata Daud, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antar daerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," katanya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19," tegasnya.

"Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," tandas Daud.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)