Batasi Mobilitas Antar Daerah, Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
SE tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/jota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, kata Daud, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antar daerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," katanya.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antar daerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," katanya.
Lihat Juga :