Bandara Sam Ratulangi Manado Raih Penghargaan Zero Accident
loading...
A
A
A
MANADO - Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado kembali mendapatkan penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident award sekaligus juga penghargaan program pencegahan dan penanggulangan (P2) COVID-19 di tempat kerja yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain mendapatkan penghargaan dari Kemenaker, Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per-0I/Men/I/2007, Penghargaan Kecelakaan Nihil juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado, atas prestasi yang diraih dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai 4.386.113 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.
Gubernur juga sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan untuk PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado dari sektor industri angkutan udara yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan hasil pencapaian 90,96 persen untuk kategori tingkat lanjutan, dimana sertifikat ini berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan.
Bandara Sam Ratulangi Manado merupakan salah satu dari 54 perusahaan yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil tahun 2021. Juga menjadi salah satu dari 29 perusahaan di Sulut yang menerima Penghargaan P2 COVID-19 di Tempat Kerja tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Untuk Penghargaan P2 COVID-19 merupakan hal yang baru di penghargaan K3 dan berbeda dari sebelumnya, dimana diberikan kepada perusahaan yang bisa menanggulangi COVID-19 di tempat kerja.
Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3.
"Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif," tutur Menaker Ida.
Sebab, lanjutnya, salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Selain mendapatkan penghargaan dari Kemenaker, Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per-0I/Men/I/2007, Penghargaan Kecelakaan Nihil juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado, atas prestasi yang diraih dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai 4.386.113 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.
Gubernur juga sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan untuk PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado dari sektor industri angkutan udara yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan hasil pencapaian 90,96 persen untuk kategori tingkat lanjutan, dimana sertifikat ini berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan.
Bandara Sam Ratulangi Manado merupakan salah satu dari 54 perusahaan yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil tahun 2021. Juga menjadi salah satu dari 29 perusahaan di Sulut yang menerima Penghargaan P2 COVID-19 di Tempat Kerja tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Untuk Penghargaan P2 COVID-19 merupakan hal yang baru di penghargaan K3 dan berbeda dari sebelumnya, dimana diberikan kepada perusahaan yang bisa menanggulangi COVID-19 di tempat kerja.
Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3.
"Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif," tutur Menaker Ida.
Sebab, lanjutnya, salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
(don)