Mudik Dilarang, Organda Bandung Minta Insentif Pajak

Jum'at, 30 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Organda...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung bakal mengajukan penghapusan pajak dan uji KIR, sebagai kompensasi atas pelarangan mudik pada Lebaran tahun ini. Ketua Organda DPC Kota Bandung, Neneng Djuraidah mengatakan, anggota Organda siap mengikuti peraturan Pemerintah terkait larangan mudik ini.

Menurut Neneng, dengan aturan tersebut membuat pengemudi dan pengusaha kehilangan pendapatan. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat membantu dalam hal kompensasi."Pengemudi kami otomatis kehilangan pendapatan. Apalagi para pengusaha yang harus membayar pajak, KIR-nya. Harapannya Pemerintah bisa menggratiskan BBN dan Kir. Kita minta diperhatikan," ucapnya.

Neneng mengaku, akan berkoordinasi dengan Organda Jawa Barat untuk meminta hal tersebut karena banyak yang terdampak dikarenakan larangan mudik tersebut. Baca juga: Buntut Larangan, Puluhan Ribu Angkutan Umum di Jabar Bakal Nganggur

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan AKDP, Isye Iswanti mengatakan, dengan diberlakukan aturan larangan mudik tersebut banyak calon penumpang yang akhirnya meminta refund tiket perjalanannya.

"Banyak sekali penumpang yang meminta uang kembali, khususnya yang AKAP. Tentu saja perusahaan sangat berat harus mengembalikan. Walau pun teknisnya tidak dikembalikan langsung saat itu. Ada syarat dan ketentuan tertentu," katanya. Baca juga:Sikap Organda atas Kebijakan Larangan Mudik: Memahami, tapi Ngarep Dibatalkan

Selain itu, terkait kebijakan penempelan stiker untuk angkutan yang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dengan keperluan khusus, ia pun menyerahkan ke PO masing-masing. "Mungkin balik ke PO nya masing-masing. Seberapa banyak penumpang yang akan naik untuk keperluan khusus itu. Jadi mereka pun akan mengukurnya dengan biaya operasional," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Menjaga Jakarta Tetap...
Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Polda Jabar Gandeng...
Polda Jabar Gandeng BPTD Gelar Ramp Check, 1.600 Bus Diperiksa
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rekomendasi
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Inggris Juara Grup L,...
Inggris Juara Grup L, Kroasia Susah Payah Kalahkan Ghana
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved