Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah
Jum'at, 30 April 2021 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tunggu Pembeli Tapi yang Datang Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung Tak Berkutik
Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Baca juga: Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap
PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.
Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwenang atau pemerintah.
Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Baca juga: Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap
PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.
Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwenang atau pemerintah.
(boy)
Lihat Juga :