Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap
Jum'at, 30 April 2021 - 04:10 WIB
loading...
Video penganiayaan pria terhadap tunangannya di salah satu konter HP di Malang, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Foto: Istimewa
A
A
A
MALANG - Pria di Kota Malang , FR yang tega menganiaya tunangannya, SY (19) secara membabibuta di sebuah konter handphone di Jalan Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya jadi tersangka dan ditangkap polisi.
Video penganiayaan itu pun sempat viral di media social. Tak terima perlakuan kasar sang tunangan, SY akhirnya melaporkan FR ke polisi dan segera memprosesnya dan menetapkanya sebagai tersangka.
Baca juga: Malang Gempar, Perempuan Muda Berhijab Dianiaya Pria Akibat Percintaan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menetapkan tersangka sang pria yang diduga menganiaya perempuan muda, yang tak lain adalah tunangannya sendiri.
Pelaku ditetapkan tersangka, setelah korban melaporkan secara resmi tindakan kekerasan yang dialaminya. “Iya memang benar, korban telah resmi membuat laporan ke polisi. Sehingga terduga pelaku penganiaya, resmi berstatus menjadi tersangka,” ucap Tinton, Kamis (29/4/2021) malam.
Tinton menyebutkan, hubungan antara pelaku dengan korban adalah tunangan. Dari keterangannya kepada polisi, sang pria mengaku cemburu lantaran menduga sang perempuan berselingkuh. Hal ini membuat dirinya mendatangi perempuan di tempat kerjanya di sebuah konter handphone.
Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Video penganiayaan itu pun sempat viral di media social. Tak terima perlakuan kasar sang tunangan, SY akhirnya melaporkan FR ke polisi dan segera memprosesnya dan menetapkanya sebagai tersangka.
Baca juga: Malang Gempar, Perempuan Muda Berhijab Dianiaya Pria Akibat Percintaan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menetapkan tersangka sang pria yang diduga menganiaya perempuan muda, yang tak lain adalah tunangannya sendiri.
Pelaku ditetapkan tersangka, setelah korban melaporkan secara resmi tindakan kekerasan yang dialaminya. “Iya memang benar, korban telah resmi membuat laporan ke polisi. Sehingga terduga pelaku penganiaya, resmi berstatus menjadi tersangka,” ucap Tinton, Kamis (29/4/2021) malam.
Tinton menyebutkan, hubungan antara pelaku dengan korban adalah tunangan. Dari keterangannya kepada polisi, sang pria mengaku cemburu lantaran menduga sang perempuan berselingkuh. Hal ini membuat dirinya mendatangi perempuan di tempat kerjanya di sebuah konter handphone.
Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Lihat Juga :