Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah

Jum'at, 30 April 2021 - 09:19 WIB
loading...
Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya pasca putusan PT TUN tersebut, Sri Untari ingin Dekopin menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

"Untuk Dekopin Wilayah, kami ingin bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk Dekopin Daerah, kami ingin bermitra dengan kabupaten dan kota," kata Sri Untari, Jumat (30/4/2021),

Sri Untari yang juga sebagai Sekretaris DPD PDIP Jatim ini berharap, dengan keluarnya putusan PT TUN Jakarta, menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial. Kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga. Kami juga menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi," terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Baca juga: Tunggu Pembeli Tapi yang Datang Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung Tak Berkutik

Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

Baca juga: Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwenang atau pemerintah.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)