Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah

Jum'at, 30 April 2021 - 09:19 WIB
loading...
Sri Untari Harapkan...
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya pasca putusan PT TUN tersebut, Sri Untari ingin Dekopin menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

"Untuk Dekopin Wilayah, kami ingin bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk Dekopin Daerah, kami ingin bermitra dengan kabupaten dan kota," kata Sri Untari, Jumat (30/4/2021),

Sri Untari yang juga sebagai Sekretaris DPD PDIP Jatim ini berharap, dengan keluarnya putusan PT TUN Jakarta, menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial. Kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga. Kami juga menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi," terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Baca juga: Tunggu Pembeli Tapi yang Datang Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung Tak Berkutik

Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

Baca juga: Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwenang atau pemerintah.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Gelontorkan...
Pemerintah Gelontorkan Rp369,5 M Dana Perbaikan Rumah untuk Penyintas Bencana Sumatera
DPR: Langkah Pemerintah...
DPR: Langkah Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan Kunci Cegah Terulangnya Bencana Ekologis
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Perhimpunan BMT Indonesia...
Perhimpunan BMT Indonesia Lantik Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Tata Kelola
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
Masyarakat Purbalingga...
Masyarakat Purbalingga Minta Pemerintah Peduli Warisan Jenderal Soedirman
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved