Antisipasi Mudik, Posko Perbatasan Akan Diaktifkan Kembali
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama bersama unsur TNI-Polri, akan kembali mengaktifkan posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba.
Hal itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Posko perbatasan yang akan di aktifkan yakni perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.
Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).
Hal itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Posko perbatasan yang akan di aktifkan yakni perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.
Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).
(agn)