Demi Kencan dengan Wanita Panggilan, Duda di Yogya Gelapkan Uang RP 70 Juta
Kamis, 29 April 2021 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mantrijeron. Baca: Kejam, Ibu Bunuh Anak Kandung Dibantu Selingkuhan.
“SYN kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya, Kamis (29/4/2021).
SYN sendiri merupakan pengangguran dan statusnya dua. Namun kepada korban mengaku bekerja di les musik. SYN dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
SYN dihadapan petugas mengatakan uang Rp70 juta tersebut, sudah dipakai Rp10 juta, sehingga tinggal Ro60 juta. Uang itu digunakan untuk sewa hotel, karaoke dan dua kali memanggil wanita bayaran. Baca Juga: Gerebek Kios Jamu, Petugas Gabungan Temukan Miras di Lemari Pakaian.
“SYN kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya, Kamis (29/4/2021).
SYN sendiri merupakan pengangguran dan statusnya dua. Namun kepada korban mengaku bekerja di les musik. SYN dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
SYN dihadapan petugas mengatakan uang Rp70 juta tersebut, sudah dipakai Rp10 juta, sehingga tinggal Ro60 juta. Uang itu digunakan untuk sewa hotel, karaoke dan dua kali memanggil wanita bayaran. Baca Juga: Gerebek Kios Jamu, Petugas Gabungan Temukan Miras di Lemari Pakaian.
(nag)
Lihat Juga :