Demi Kencan dengan Wanita Panggilan, Duda di Yogya Gelapkan Uang RP 70 Juta
Kamis, 29 April 2021 - 13:35 WIB
loading...
Duda, berinisial SYN (36) nekat membawa kabur uang Rp70 juta hasil penjualan mobil milik Zulfan Aryo (40), warga Jambi, yang baru dikenalnya di Yogyakarta. SINDOnews/Priyo
A
A
A
YOGYAKARTA - Duda, berinisial SYN (36) nekat membawa kabur uang Rp70 juta hasil penjualan mobil milik Zulfan Aryo (40), warga Jambi, yang baru dikenalnya di Yogyakarta. Uang itu sebagian digunakan untuk bersenang-senang dengan wanita. Warga Malang, Jawa Timur, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Yogyakarta Iptu Heri Subagya mengatakan peristiwa itu, berawal saat SYN yang menginap di penginapan Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Yogyakarta berkenalan dengan Zulfan Aryo yang kos di sekitar penginapan itu. SYN kepada korban mengaku bekerja di sebuah les musik.
Kamis (22/4/2021) saat nongkrong di lobi penginapan, korban bercerita kepada SYN akan menjual mobil Grand Livina B 1676 KR. Jika SYN bisa menjualkan nanti akan mendapatkan fee. Oleh SYN, mobil itu lalu diiklannya melalui situs jual beli online.
Jumat (23/4/2021) 16.30 WIB ada yang mau membeli mobil tersebut. Setelah ada kesepakatan harga Rp95 juta. Korban dan SYN lalu mengantar mobil ke daerah Godean, Sleman. Pembeli selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp70 juta kepada SYN. Setelah menerima uang SYN kembali ke penginapan sedangkan korban ke kosnya.
Sampai di kosannya korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya, namun tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada respon, korban kemudian mengecek ke penginapan SYN, ternyata kamarnya kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mantrijeron.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Yogyakarta Iptu Heri Subagya mengatakan peristiwa itu, berawal saat SYN yang menginap di penginapan Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Yogyakarta berkenalan dengan Zulfan Aryo yang kos di sekitar penginapan itu. SYN kepada korban mengaku bekerja di sebuah les musik.
Kamis (22/4/2021) saat nongkrong di lobi penginapan, korban bercerita kepada SYN akan menjual mobil Grand Livina B 1676 KR. Jika SYN bisa menjualkan nanti akan mendapatkan fee. Oleh SYN, mobil itu lalu diiklannya melalui situs jual beli online.
Jumat (23/4/2021) 16.30 WIB ada yang mau membeli mobil tersebut. Setelah ada kesepakatan harga Rp95 juta. Korban dan SYN lalu mengantar mobil ke daerah Godean, Sleman. Pembeli selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp70 juta kepada SYN. Setelah menerima uang SYN kembali ke penginapan sedangkan korban ke kosnya.
Sampai di kosannya korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya, namun tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada respon, korban kemudian mengecek ke penginapan SYN, ternyata kamarnya kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mantrijeron.
Lihat Juga :