Demi Kencan dengan Wanita Panggilan, Duda di Yogya Gelapkan Uang RP 70 Juta

Kamis, 29 April 2021 - 13:35 WIB
loading...
Demi Kencan dengan Wanita...
Duda, berinisial SYN (36) nekat membawa kabur uang Rp70 juta hasil penjualan mobil milik Zulfan Aryo (40), warga Jambi, yang baru dikenalnya di Yogyakarta. SINDOnews/Priyo
A A A
YOGYAKARTA - Duda, berinisial SYN (36) nekat membawa kabur uang Rp70 juta hasil penjualan mobil milik Zulfan Aryo (40), warga Jambi, yang baru dikenalnya di Yogyakarta. Uang itu sebagian digunakan untuk bersenang-senang dengan wanita. Warga Malang, Jawa Timur, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Yogyakarta Iptu Heri Subagya mengatakan peristiwa itu, berawal saat SYN yang menginap di penginapan Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Yogyakarta berkenalan dengan Zulfan Aryo yang kos di sekitar penginapan itu. SYN kepada korban mengaku bekerja di sebuah les musik.

Kamis (22/4/2021) saat nongkrong di lobi penginapan, korban bercerita kepada SYN akan menjual mobil Grand Livina B 1676 KR. Jika SYN bisa menjualkan nanti akan mendapatkan fee. Oleh SYN, mobil itu lalu diiklannya melalui situs jual beli online.

Jumat (23/4/2021) 16.30 WIB ada yang mau membeli mobil tersebut. Setelah ada kesepakatan harga Rp95 juta. Korban dan SYN lalu mengantar mobil ke daerah Godean, Sleman. Pembeli selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp70 juta kepada SYN. Setelah menerima uang SYN kembali ke penginapan sedangkan korban ke kosnya.

Sampai di kosannya korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya, namun tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada respon, korban kemudian mengecek ke penginapan SYN, ternyata kamarnya kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mantrijeron.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mantrijeron. Baca: Kejam, Ibu Bunuh Anak Kandung Dibantu Selingkuhan.

“SYN kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya, Kamis (29/4/2021).

SYN sendiri merupakan pengangguran dan statusnya dua. Namun kepada korban mengaku bekerja di les musik. SYN dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

SYN dihadapan petugas mengatakan uang Rp70 juta tersebut, sudah dipakai Rp10 juta, sehingga tinggal Ro60 juta. Uang itu digunakan untuk sewa hotel, karaoke dan dua kali memanggil wanita bayaran. Baca Juga: Gerebek Kios Jamu, Petugas Gabungan Temukan Miras di Lemari Pakaian.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Rekomendasi
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Berita Terkini
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved