Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang
Rabu, 28 April 2021 - 05:21 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena memiliki riwayat penyakit kanker prostat maka klien kami memiliki risiko besar terkena virus COVID-19 karena faktor komorbid (penyakit bawaan). Klien kami membutuhkan terapi atau tindakan medis secara rutin dan berkala dalam bentuk melakukan pemeriksaan kepada dokter ahli spesialis penyakit kanker prostat secara rutin dan berkala," ujar Herdika.
Tak hanya itu, kata Herdika, kliennya selama ini kooperatif. Kakek tua renta itu juga tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Baca juga: Wanita Asal Solo Diborgol Tim Sapu Jagad Usai Tipu Korbannya Ratusan Juta
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Tak hanya itu, kata Herdika, kliennya selama ini kooperatif. Kakek tua renta itu juga tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Baca juga: Wanita Asal Solo Diborgol Tim Sapu Jagad Usai Tipu Korbannya Ratusan Juta
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
(don)
Lihat Juga :