Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan
Selasa, 27 April 2021 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan DS, kata Otong, obat-obatan terlarang itu didapatkan dengan cara membeli sendiri kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.
Saat ini, kata Otong, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku T yang sampai saat ini masih buron.
Baca juga: Mengharukan! Unggah Foto Gendong Bayi Awak KRI Nanggala 402, Instagram Khofifah Banjir Komentar
Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Lebih jauh Otong memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja. "Agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Otong.
Saat ini, kata Otong, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku T yang sampai saat ini masih buron.
Baca juga: Mengharukan! Unggah Foto Gendong Bayi Awak KRI Nanggala 402, Instagram Khofifah Banjir Komentar
Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Lebih jauh Otong memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja. "Agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Otong.
(msd)
Lihat Juga :