Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan
Selasa, 27 April 2021 - 11:03 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
KUNINGAN - Satresnarkoba Polres Kuningan membekuk DS (42) warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat karena mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G atau sering disebut obat keras.
Adapun obat-obatan yang disita dari DS yakni mencapai 25.310 butir, yang terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl.
Tak hanya obat-obatan, dari tangan DS juga disita uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000.
Baca juga: Ridwan Kamil: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif
"Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di kawasan Cijoho," ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Adapun obat-obatan yang disita dari DS yakni mencapai 25.310 butir, yang terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl.
Tak hanya obat-obatan, dari tangan DS juga disita uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000.
Baca juga: Ridwan Kamil: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif
"Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di kawasan Cijoho," ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Lihat Juga :