Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

Selasa, 27 April 2021 - 10:51 WIB
loading...
Dipimpin Wapres, Gubernur...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dua kiri) menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/4/2021). Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/4/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif

Peringatan Hari OTDA XXV yang digelar secara virtual tersebut mengangkat tema "Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju."

Baca juga: Lantik Bupati-Wakil Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Jaga Kekompakan

Dalam sambutannya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat.

Hal utamanya adalah untuk mengembangkan dan memajukan daerah. Jika itu dilakukan, maka setiap daerah dapat mengukur sejauh mana rintangan yang akan dihadapi di masa depan.

Selain itu, dibutuhkan peran serta dari pemimpin yang adaptif, untuk berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan situasi baru.

"Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Wapres.

Otonomi daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dengan cara memaksimalkan pemberdayaan masyarakat dan mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang," tuturnya.

Pelaksanaan Hari Otonomi Daerah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Wapres menuturkan, secara filosofis, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)