Pastikan Tepat Sasaran, Dewan Kawal Bantuan untuk UMKM

Selasa, 27 April 2021 - 08:08 WIB
loading...
Pastikan Tepat Sasaran,...
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan menelan anggaran Rp15,36 triliun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) kembali diberikan Pemerintah pusatdengan menelan anggaran Rp15,36 triliun. Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM, setiap pelaku usaha mendapat Rp1,2 juta. Termasuk UMKM yang ada di Kota Makassar.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sementara melakukan pendataan calon penerima BPUM 2021. Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada 285 UMKM yang terdaftar. Jumlah itu masih akan terus bertambah mengingat batas akhir pendaftaran hingga September 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso berharap pemerintah tidak sekadar mengumbar janji kepada pelaku usaha. Terlebih, masih banyak UMKM yang mengeluh lantaran tidak mendapatkan bantuan tahun lalu.

Sehingga menurut dia, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan UMKM yang sudah setahun lalu memasukkan dokumen administrasi namun tak kunjung mendapat bantuan hingga saat ini.

"Kalau data yang lama dimasukkin, orang-orang itu mestinya yang menjadi prioritas. Banyak sekali UMKM mengeluh, data tahun lalu sudah dimasukkan tapi tidak sempat dapat. Katanya mau dapat, tapi sampai sekarang belum dapat-dapat," kata Andi Hadi kepada SINDOnews, Minggu (25/4/2021).



Menurut Andi Hadi, bantuan Rp1,2 juta bagi UMKM dinilai terlalu kecil. Namun di tengah pandemi Covid-19, bantuan dari pemerintah pusat itu diharap bisa mendorong pemulihan ekonomi bagi pelaku industri usaha mikro kecil dan menengah.

Karena itu, pendataan penerima BLT UMKM ini mesti transparan dan perlu pengawalan. Jangan sampai hanya bersifat sporadis, pelaku UMKM diberi bantuan tanpa disertai data yang valid. Padahal, masih banyak UMKM yang membutuhkan. Artinya, penerima bantuan dan masyarakat yang memasukkan data mesti sinkron.

"Kalau betul-betul tepat sasaran, itu bagus hasilnya nanti. Tapi kalau tidak tepat sasaran, wadduh. Jadi memang ini program pusat melalui Dinas Koperasi, biasanya pertanggungjawabannya itu langsung ke pusat. Kecuali dia memakai APBD itu melalui dewan, tapi kami tetap punya fungsi pengawasan untuk hal-hal demikian," tutur dia.



Sedangkan, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan untuk mendapatkan bantuan pemerintah ada syarat yang mesti dipenuhi. Seperti, melampirkam surat keterangan usaha yang ditandatangani lurah setempat sesuai alamat tempat usaha.

"Jadi sebelum melakukan pengawasan, justru sampaikan dulu ke khalayak bahwa ada program bantuan untuk UMKM," singkat Leo.

Setelah suket diterbitkan, lanjut Leo, barulah pemerintah melakukan pengawasan agar calon penerima bantuan betul-betul orang yang layak. Artinya, harus tepat sasaran, jangan lagi ada pihak yang tidak berhak tapi ikut mendapat bantuan.

"Pengawasan itu dilakukan sejak suket dikeluarkan, manajemen proses di Dinas Koperasi dan UKM, sampai kepada pelaksanaan di masyarakat selaku penerima," papar dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)