COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya
Minggu, 25 April 2021 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait Salat Idulfitri .
" Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan. Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah," lanjutnya.
Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan. "Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan COVID-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," ucap Oded.
Baca juga: Tangis Pecah di Laut Saat Doa untuk Baratha Baruna Mengiringi Ritual Pencarian KRI Nanggala 402
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 4 dari Kemenag.
"Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung, yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," katanya.
" Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan. Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah," lanjutnya.
Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan. "Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan COVID-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," ucap Oded.
Baca juga: Tangis Pecah di Laut Saat Doa untuk Baratha Baruna Mengiringi Ritual Pencarian KRI Nanggala 402
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 4 dari Kemenag.
"Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung, yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Lihat Juga :