Berulah, Dirut Dilaporkan ke Polda NTB, Proyek Puluhan Miliaran Terbengkalai
Sabtu, 24 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya dua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Agus Supriyono, maka bagian yang sedang saya kerjakan ikut diklaim pula oleh pihak kuasa Direktur kedua. Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan. Jika tidak dilaporkan, maka tidak menutup kemungkinan urusan pengklaiman lokasi kerja tak bakal selesai," kesalnya.
Diakui Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu.
"Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur Sumarno.
Atas dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno.
"Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya.
Diakui Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu.
"Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur Sumarno.
Atas dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno.
"Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya.
Lihat Juga :