Berulah, Dirut Dilaporkan ke Polda NTB, Proyek Puluhan Miliaran Terbengkalai
Sabtu, 24 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan (dkk), kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno. Foto SINDOnews
A
A
A
BIMA - Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan (dkk), kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno.
Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 KUHP.
Menurut Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat. Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, Golkar Diminta PAW Azis Syamsuddin
Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa (terlapor), telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno (pelapor), guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat (23/04/2021).
Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama. Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Penyidik KPK Stepanus Pattuju Rp461 Juta
Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 KUHP.
Menurut Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat. Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, Golkar Diminta PAW Azis Syamsuddin
Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa (terlapor), telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno (pelapor), guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat (23/04/2021).
Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama. Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Penyidik KPK Stepanus Pattuju Rp461 Juta
Lihat Juga :