Berulah, Dirut Dilaporkan ke Polda NTB, Proyek Puluhan Miliaran Terbengkalai
loading...
A
A
A
BIMA - Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan (dkk), kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno.
Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 KUHP.
Menurut Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat.
Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa (terlapor), telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno (pelapor), guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat (23/04/2021).
Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama.
"Dengan adanya dua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Agus Supriyono, maka bagian yang sedang saya kerjakan ikut diklaim pula oleh pihak kuasa Direktur kedua. Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan. Jika tidak dilaporkan, maka tidak menutup kemungkinan urusan pengklaiman lokasi kerja tak bakal selesai," kesalnya.
Diakui Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu.
"Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur Sumarno.
Atas dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno.
"Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya.
Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 KUHP.
Menurut Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat.
Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa (terlapor), telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno (pelapor), guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat (23/04/2021).
Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama.
"Dengan adanya dua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Agus Supriyono, maka bagian yang sedang saya kerjakan ikut diklaim pula oleh pihak kuasa Direktur kedua. Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan. Jika tidak dilaporkan, maka tidak menutup kemungkinan urusan pengklaiman lokasi kerja tak bakal selesai," kesalnya.
Diakui Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu.
"Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur Sumarno.
Atas dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno.
"Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya.