Gauli Anak Tiri, Pria di Aceh Utara Meringkuk di Balik Jeruji Besi
loading...
A
A
A
LHOKSUKON - MZ (34), warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara usai menjalani proses hukum karena memperkosa anak tirinya. Korban merupakan seorang gadis putus sekolah berusia 14 tahun. Pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 April 2021. Baca juga: Karyawan RS Coba 2 Kali Perkosa Pasien COVID-19 Berusia 50 Tahun
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) menyampaikan, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. "Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa. Setelah mendapat informasi dari korban, perangkat desa melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara. Baca juga: Pemuda Bejat Ini di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Pacarnya yang Hendak Salat Tarawih
"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya. Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan," pungkas AKP Fauzi.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) menyampaikan, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. "Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa. Setelah mendapat informasi dari korban, perangkat desa melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara. Baca juga: Pemuda Bejat Ini di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Pacarnya yang Hendak Salat Tarawih
"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya. Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan," pungkas AKP Fauzi.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(don)