Ditutup 26 April, Pendaftar Bantuan UMKM Kota Bandung Tembus 47.000
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekitar 47.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandung telah mendaftar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha yang belum mendaftar, masih ada waktu hingga 26 April 2021 mendatang. Kendati tidak dibatasi secara kuota, namun secara nasional kuota bantuan UMKM untuk tahun ini sebanyak 9,6 juta penerima. Di mana, penerima bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman, nantinya dari ribuan pendaftar itu, akan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
UMKM terpilih nantinya akan mendapat bantuan UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta di tahun 2021 ini.
"Nilai bantuan ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta," ungkap Atet.
Baca juga: Wakili Jawa Barat, Kabupaten Sumedang Sabet SAKIP RB Award 2020
Dia menjelaskan, pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.
Baca juga: Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Kerjasama Pengembangan Apartemen Ayam
Sedangkan yang sudah memperoleh bantuan pada 2020 lalu, akan otomatis tidak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.
Nantinya, mereka yang dapat bantuan tidak akan dipungut biaya apapun. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat sebaiknya untuk mengurus sendiri. Sehingga dapat menghindari terjadinya pungutan apapun.
Pelaku usaha yang belum mendaftar, masih ada waktu hingga 26 April 2021 mendatang. Kendati tidak dibatasi secara kuota, namun secara nasional kuota bantuan UMKM untuk tahun ini sebanyak 9,6 juta penerima. Di mana, penerima bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman, nantinya dari ribuan pendaftar itu, akan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
UMKM terpilih nantinya akan mendapat bantuan UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta di tahun 2021 ini.
"Nilai bantuan ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta," ungkap Atet.
Baca juga: Wakili Jawa Barat, Kabupaten Sumedang Sabet SAKIP RB Award 2020
Dia menjelaskan, pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.
Baca juga: Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Kerjasama Pengembangan Apartemen Ayam
Sedangkan yang sudah memperoleh bantuan pada 2020 lalu, akan otomatis tidak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.
Nantinya, mereka yang dapat bantuan tidak akan dipungut biaya apapun. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat sebaiknya untuk mengurus sendiri. Sehingga dapat menghindari terjadinya pungutan apapun.
(boy)