Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Selama Libur Lebaran ASN Pemko Mojokerto Wajib Share-loc
loading...
A
A
A
Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan sang wali kota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketentuan baru tersebut, kata Gaguk, tertera dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” katanya.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” ujarnya.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketentuan baru tersebut, kata Gaguk, tertera dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” katanya.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” ujarnya.