Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa
Jum'at, 23 April 2021 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Perda ini lahir sebagai upaya Pemkab Gowa dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain Perda, Rusdi juga menyebutkan, sebelumnya Pemkab Gowa juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita sampaikan bahwa sebelum ada Perda ini kita ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, dan setelah lahir Perda ini dan sejalan dengan itu kita ada launching gerakan sejuta masker. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan," jelasnya saat menerima rombongan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa .
Baca Juga: Sapi Warga Gowa Disembelih Pencuri, Sisakan Tulang Belulang
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.
Dirinya juga menyebutkan, kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif.
Perbup, lanjut dia, hanya mengatur lingkup Pemkab Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.
"Kita sampaikan bahwa sebelum ada Perda ini kita ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, dan setelah lahir Perda ini dan sejalan dengan itu kita ada launching gerakan sejuta masker. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan," jelasnya saat menerima rombongan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa .
Baca Juga: Sapi Warga Gowa Disembelih Pencuri, Sisakan Tulang Belulang
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.
Dirinya juga menyebutkan, kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif.
Perbup, lanjut dia, hanya mengatur lingkup Pemkab Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.
Lihat Juga :