Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara

Jum'at, 23 April 2021 - 09:11 WIB
loading...
A A A
Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan," ujar Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan.

Baca juga: Istri Serda Guntur Kru Kapal Selam KRI Nanggala Berharap Semua Selamat

Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Rahasia Kejayaan Majapahit!...
Rahasia Kejayaan Majapahit! Hayam Wuruk Bangun Infrastruktur Mewah dan Sistem Hukum Kuat
DPRD Kota Bogor Pangkas...
DPRD Kota Bogor Pangkas Anggaran Perdin 50%, Dialokasikan untuk 3 Sektor Ini
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Bangun Infrastruktur,...
Bangun Infrastruktur, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Debat Pilgub Jatim,...
Debat Pilgub Jatim, Hendy Setiono Soroti Akselerasi Infrastruktur di Era Khofifah-Emil
Rekomendasi
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
10 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
17 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
48 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
50 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved