Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina

Jum'at, 23 April 2021 - 05:51 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Paus Kena Jerat Jaring Nelayan Tulungagung, Dikembalikan ke Tengah Laut

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).

Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.“Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)