Soal Tarif Parkir di Bandara, DPRD Maros Segera Panggil Pihak Angkasa Pura I
loading...
A
A
A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, segera memanggil pihak Angkasa Pura I terkait polemik kenaikan tarif parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin .
Anggota Komisi II DPRD Maros , Amril mengaku jika pihaknya akan segera memanggil Angkasa Pura dan Dinas terkait untuk membicarakan polemik parkir di Bandara itu.
Sebelumnya dia juga sangat tidak setuju jika pihak Bandara menaikkan tarif parkir sebelum fasilitas parkir mereka diselesaikan terlebih dahulu. Amril juga mengaku tidak sepakat adanya penurunan penyetoran pajak dari 30 ke 20 persen.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan mempertemukan semua pihak baik bandara dan dinas terkait untuk membahas soal ini semua. Karena jujur ini telah menjadi polemik besar di Maros," sebut Amril.
Dikonfirmasi terkait kenaikan tarif parkir itu, pihak Angkasa Pura melalui Humasnya, Iwan Risdoanto mengatakan alasannya menaikkan tarif karena investasi gedung parkir baru dan sudah dua tahun belum pernah menaikkan tarif.
“Kenaikan tarif sudah dikoordinasikan dengan Pemkab dan DPRD karena SK Bupati ada. (Alasannya) Investasi gedung parkir baru dan sudah tahun tidak pernah menaikkan tarif,” terang Iwan.
Diketahui, sejak 15 Maret 2021, Bandara Hasanuddin menaikkan tarif parkir mereka. Untuk roda dua dari Rp3000 menjadi Rp5000 per 1 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif progresif. Untuk Roda 4 dari Rp6000 menjadi Rp10.000 per 1 jam pertama dan selanjutnya dikenakan tarif progresif.
Sementara sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Maros (KRM) mendesak DPRD Maros , memanggil pihak Angkasa Pura (AP) I untuk mempertanggung jawabkan kebijakan kenaikan tarif parkir yang dinilai merugikan pengguna jasa bandara.
Koordinator KRM, Arialdi Kamal mengatakan, pihak pengelola bandara Sultan Hasanuddin itu sama sekali tidak menghargai kelembagaan DPRD Maros dan Pemerintah Kabupaten atas kebijakan kenaikan tarif parkir itu.
"Kenapa saat dinaikkan, mereka bertindak sepihak, tidak pernah disampaikan ke DPRD dan Pemerintah. Makanya sangat jelas kalau AP ini tidak menghargai," kata Arialdi, Kamis (22/04/2021).
Belum lagi, mantan ketua PP HPPMI Maros itu menilai AP I juga telah memanfaatkan situasi Covid-19 untuk menurunkan penyetoran pajak parkir mereka ke Pemkab Maros dari 30 ke 20 persen. Namun di sisi lain, AP I malah menaikkan tarif parkir ke pengguna jasa secara sepihak.
Penurunan penyetoran pajak ke Pemkab Maros, dia nilai, tidak sesuai dengan aturan dan membuat Pemkab Maros kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.
"Makanya DPRD harus segera memanggil pihak Bandara dan Dispenda untuk menjelaskan persoalan ini," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Maros , Amril mengaku jika pihaknya akan segera memanggil Angkasa Pura dan Dinas terkait untuk membicarakan polemik parkir di Bandara itu.
Sebelumnya dia juga sangat tidak setuju jika pihak Bandara menaikkan tarif parkir sebelum fasilitas parkir mereka diselesaikan terlebih dahulu. Amril juga mengaku tidak sepakat adanya penurunan penyetoran pajak dari 30 ke 20 persen.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan mempertemukan semua pihak baik bandara dan dinas terkait untuk membahas soal ini semua. Karena jujur ini telah menjadi polemik besar di Maros," sebut Amril.
Dikonfirmasi terkait kenaikan tarif parkir itu, pihak Angkasa Pura melalui Humasnya, Iwan Risdoanto mengatakan alasannya menaikkan tarif karena investasi gedung parkir baru dan sudah dua tahun belum pernah menaikkan tarif.
“Kenaikan tarif sudah dikoordinasikan dengan Pemkab dan DPRD karena SK Bupati ada. (Alasannya) Investasi gedung parkir baru dan sudah tahun tidak pernah menaikkan tarif,” terang Iwan.
Diketahui, sejak 15 Maret 2021, Bandara Hasanuddin menaikkan tarif parkir mereka. Untuk roda dua dari Rp3000 menjadi Rp5000 per 1 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif progresif. Untuk Roda 4 dari Rp6000 menjadi Rp10.000 per 1 jam pertama dan selanjutnya dikenakan tarif progresif.
Sementara sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Maros (KRM) mendesak DPRD Maros , memanggil pihak Angkasa Pura (AP) I untuk mempertanggung jawabkan kebijakan kenaikan tarif parkir yang dinilai merugikan pengguna jasa bandara.
Koordinator KRM, Arialdi Kamal mengatakan, pihak pengelola bandara Sultan Hasanuddin itu sama sekali tidak menghargai kelembagaan DPRD Maros dan Pemerintah Kabupaten atas kebijakan kenaikan tarif parkir itu.
"Kenapa saat dinaikkan, mereka bertindak sepihak, tidak pernah disampaikan ke DPRD dan Pemerintah. Makanya sangat jelas kalau AP ini tidak menghargai," kata Arialdi, Kamis (22/04/2021).
Belum lagi, mantan ketua PP HPPMI Maros itu menilai AP I juga telah memanfaatkan situasi Covid-19 untuk menurunkan penyetoran pajak parkir mereka ke Pemkab Maros dari 30 ke 20 persen. Namun di sisi lain, AP I malah menaikkan tarif parkir ke pengguna jasa secara sepihak.
Penurunan penyetoran pajak ke Pemkab Maros, dia nilai, tidak sesuai dengan aturan dan membuat Pemkab Maros kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.
"Makanya DPRD harus segera memanggil pihak Bandara dan Dispenda untuk menjelaskan persoalan ini," ujarnya.
(agn)