Larangan Mudik Juga Berlaku saat Perjalanan Antarkabupaten dan Kota di Kalteng

Kamis, 22 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
Larangan Mudik Juga Berlaku saat Perjalanan Antarkabupaten dan Kota di Kalteng
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
PALANGKA RAYA - Larangan mudik Idul Fitri 1442 H tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Tak terkecuali di Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan mudik antarkabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah juga dilarang keras.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy meminta masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.“Jika ada masyarakat yang tertangkap tangan melakukan mudik, maka sesuai peraturan dan hasil rakor yang disampaikan pusat akan diarahkan putar balik, meskipun antarkabupaten di dalam Kalteng,” ujar Yulindra saat dihubungi MNC Media, Kamis (22/4/2021). Baca juga: Pengumuman! Syarat Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Hasil Tes Covid Hanya Berlaku 1 Hari

Ia mengatakan, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk tetap lewat saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.Unsur yang diperbolehkan tersebut adalah mereka yang memiliki keperluan khusus atau mendesak. Misalnya seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau pelayanan distribusi logistik.

Ia menegaskan jika tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan tersebut masyarakat tidak diperbolehkan melintasi perbatasan dan harus kembali. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menahan diri dan menaati arahan pemerintah pusat untuk tidak mudik lebaran ,” katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3422 seconds (0.1#10.140)