Tangkap dan Bunuh Penyu, 7 Nelayan Gunungkidul Diamankan Polisi
Kamis, 22 April 2021 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.“Namun mereka tidak ditahan, alasannya saat pemeriksaan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :