Tangkap dan Bunuh Penyu, 7 Nelayan Gunungkidul Diamankan Polisi

Kamis, 22 April 2021 - 14:39 WIB
loading...
A A A
Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.“Namun mereka tidak ditahan, alasannya saat pemeriksaan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.

Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved