Tangkap dan Bunuh Penyu, 7 Nelayan Gunungkidul Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Tujuh nelayan, warga Tepus, Gunungkidul, masing-masing, SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36). WS (42) dan IM (47) harus berurusan dengan pihak berwajib, karena menangkap dan membunuh penyu jenis lekang yang dilindungi. Peristiwa itu terjadi di pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidu l, Jumat (26/3/2021). Kasus tersebut sekarang ditangani Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menjelaskan kasus ini berawal viralnya akun Tiktok @_egg yang mengunggah video tentang penangkapan penyu jenis lekang oleh sekompok orang di pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul, 26 Maret 2021. Setelah viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kemaudian melapor ke Ditpolairud Polda DIY. Baca Juga: Cemburu Selingkuhan Akan Menikah, Ketua RT Bunuh Janda Seksi saat Bercinta
Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan penyelidikan bersama BKSDA. Dari hasil penyelidikan dapat diindentifikasi tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu seperti yang diunggah di video. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut dan mendapatkan beberapa barang bukti.“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan serta barang bukti yang didapat, kami menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka,” kata Fajar, Kamis (22/4/2021).
Hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan.
“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing, satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” paparnya. Baca Juga: Janda yang Tewas Penuh Luka di Gunungkidul Diketahui Segera Menikah
Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.“Namun mereka tidak ditahan, alasannya saat pemeriksaan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menjelaskan kasus ini berawal viralnya akun Tiktok @_egg yang mengunggah video tentang penangkapan penyu jenis lekang oleh sekompok orang di pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul, 26 Maret 2021. Setelah viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kemaudian melapor ke Ditpolairud Polda DIY. Baca Juga: Cemburu Selingkuhan Akan Menikah, Ketua RT Bunuh Janda Seksi saat Bercinta
Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan penyelidikan bersama BKSDA. Dari hasil penyelidikan dapat diindentifikasi tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu seperti yang diunggah di video. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut dan mendapatkan beberapa barang bukti.“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan serta barang bukti yang didapat, kami menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka,” kata Fajar, Kamis (22/4/2021).
Hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan.
“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing, satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” paparnya. Baca Juga: Janda yang Tewas Penuh Luka di Gunungkidul Diketahui Segera Menikah
Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.“Namun mereka tidak ditahan, alasannya saat pemeriksaan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
(don)